Komisi II DPR Pastikan Pelantikan di Jakarta
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, turut menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap akan dilakukan di Jakarta pada 20 Februari 2025.
“Secara prinsip, insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di ibu kota negara, dalam hal ini Jakarta,” ujarnya di kompleks parlemen.
Ia menambahkan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN belum bisa dilakukan karena Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait belum diterbitkan.
“Berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara, sebelum ada Perpres dan Keppres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara telah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya,” jelasnya.
Namun, jadwal pelantikan masih belum ditetapkan secara final karena mempertimbangkan berbagai faktor.
“Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah,” kata Rifqinizamy.