IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan penghapusan pajak bagi pelaku usaha yang menyewa properti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Kebijakan ini akan berlangsung selama dua tahun guna menarik lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan geliat ekonomi dan daya tarik IKN bagi para pelaku usaha.
Dukungan untuk Pelaku Usaha di IKN
Basuki mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 42 tenant yang beroperasi di IKN, baik di lantai dasar rumah susun (Rusun) maupun di gedung-gedung kementerian koordinator.
Tenant-tenant tersebut menawarkan berbagai layanan untuk menunjang kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut.
“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur, kami sangat bahagia kalau ada yang mau masuk ke IKN. Untuk tenant, sementara ini satu atau dua tahun kami gratiskan pajaknya,” ujar Basuki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lantai dasar gedung kementerian di IKN telah disiapkan sebagai area publik yang menyediakan kafe, minimarket, restoran, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
“Jadi di lantai dasar Kemenko, kita pakai untuk arena publik yang ada kafe, minimarket, restoran, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Strategi Menarik Lebih Banyak Tenant
Hingga saat ini, sudah ada 48 tenant yang mulai masuk ke IKN, dan pemerintah berharap jumlah ini terus bertambah.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan kesiapan mereka dalam menyambut para pelaku usaha yang tertarik membuka bisnis di kawasan ini.
Basuki menekankan bahwa pemberian insentif pajak ini terinspirasi dari strategi yang diterapkan oleh Balikpapan Superblock (BSB), salah satu pusat perbelanjaan besar di Kalimantan Timur.
Menurutnya, pusat perbelanjaan tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang membuka tenant guna menarik lebih banyak bisnis.
“Kami belajar dari Superblock Balikpapan. Saat mereka mengajak Starbucks masuk, justru mereka yang membayar agar Starbucks mau membuka tenant di sana. Kami ingin mencoba pendekatan serupa dengan membebaskan pajak bagi tenant di IKN,” jelasnya.