IKNPOS.ID – Pembangunan jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pembangunan bandara VVIP IKN memberi dampak pada sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Warga yang terdampak pembangunan bandara dan jalan tol akan segera mendapat lahan pengganti melalui reforma agraria.
Penerima lahan pengganti melalui program reforma agraria adalah warga yang berada di Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Jenebora.
“Badan Bank Tanah menyediakan 1.873 hektare lahan reforma agraria yang bakal diberikan secara bertahap kepada warga terdampak pengembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab PPU, Nicko Herlambang di Penajam, Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurutnya, lahan pengganti yang diberikan berada di sekitar lokasi pembangunan. Jika lahan terdampak pembangunan bandara, maka lahan pengganti berada di sekitar bandara.
Begitu pula apabila terdampak pembangunan tol, maka lahan pengganti berada di sekitar tol.
Penerima lahan pengganti melalui reforma agraria mendapatkan sertifikat hak pakai yang berlaku selama 10 tahun, dan apabila lahan digunakan dengan berkelanjutan diterbitkan sertifikat hak milik.
Luas lahan pengganti melalui program reforma agraria yang bisa diberikan maksimal lima hektare, dan apabila ada masyarakat memiliki lahan lebih dari lima hektare penggantinya dilakukan dengan tahapan berbeda.
“Kebijakan diatur Badan Bank Tanah, dan warga yang punya lahan di atas lima hektare tahapannya juga berbeda,” tambahnya.
Pada tahap awal lahan pengganti melalui reforma agraria diberikan kepada 129 orang warga yang lahan mereka terkena dampak pembangunan bandara-tol Kota Nusantara.