IKNPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Rincian Pemangkasan Anggaran:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH): Dikurangi sebesar Rp13,90 triliun dari total pagu Rp27,08 triliun, sehingga alokasi menjadi Rp13,18 triliun.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Dikurangi sebesar Rp15,67 triliun dari pagu awal Rp446,63 triliun, sehingga total DAU menjadi Rp430,96 triliun.
- Dana Desa: Dikurangi sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun, sehingga alokasi akhir menjadi Rp69 triliun.
Pemangkasan anggaran ini dilakukan untuk mendukung pendanaan program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti program Makan Bergizi Gratis.
Hal ini sesuai dengan diktum kedelapan KMK 29/2025.
Dampak pada Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) di Kalimantan Timur:
Berdasarkan KMK tersebut, alokasi DAU untuk Provinsi Kalimantan Timur dan beberapa kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp1,049 triliun
- Samarinda: Rp922 miliar
- Balikpapan: Rp649 miliar
- Kutai Timur: Rp625 miliar
- Kutai Kartanegara: Rp617 miliar
- Berau: Rp563 miliar
- Kutai Barat: Rp538 miliar
- Paser: Rp417 miliar
- Bontang: Rp272 miliar
- Penajam Paser Utara: Rp309 miliar
- Mahakam Ulu: Rp386 miliar
Meskipun terjadi penyesuaian anggaran, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat mengoptimalkan penggunaan dana yang tersedia untuk mendukung program prioritas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.