Home News Wamendagri Nilai Maruarar Berkat Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Miliki Rumah
News

Wamendagri Nilai Maruarar Berkat Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Miliki Rumah

Share
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menilai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai berkat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak.
Share

IKNPOS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menilai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagai berkat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak.

Pasalnya, Maruarar tengah berupaya menyediakan tiga juta rumah bagi MBR, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Ribka saat menghadiri Ibadah dan Perayaan Natal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.

Menurutnya, Maruarar memiliki keimanan yang kuat untuk menyediakan tiga juta rumah. Meskipun ada saja pihak yang mungkin tidak percaya terhadap apa yang dilakukan Maruarar.

Namun, hal itu tidak menyurutkan keyakinan Maruarar. Terlebih berdasarkan pemahaman agama bahwa tidak ada yang mustahil ketika Tuhan sudah berkehendak.

“Itu iman yang dimiliki oleh seorang Menteri kita dari Perumahan [dan Kawasan Permukiman] yang bisa mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Dirinya mengapresiasi kinerja Maruarar yang dinilai sebagai salah satu menteri yang energik dalam menjalankan tugas. Ribka mengaku mengikuti berbagai langkah yang dilakukan Maruarar dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

Lebih lanjut, Ribka menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung upaya Menteri Maruarar dalam mewujudkan program menyediakan tiga juta rumah.

Dukungan ini juga telah ditunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan.

Dirinya juga sempat mengikuti pembahasan terkait dukungan Kemendagri terhadap program tersebut.

“Kami membahas bersama-sama sampai larut malam bagaimana program ini diwujudkan,” jelasnya.

Pemerintah juga menerapkan pembebasan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah MBR memiliki rumah. Kebijakan ini juga tidak terlepas salah satunya dari peran Kemendagri, termasuk Mendagri.

Share
Related Articles
News

Ditopang IKN, Transfer APBN ke Kaltim 2025 Tembus Rp40,2 Triliun, Ini Rinciannya

IKNPOS.ID - Realisasi transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Provinsi...

News

Pembangunan Terus Dikebut, Basilika IKN Ditarget Siap Digunakan Mei 2026

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i melakukan pengecekan langsung...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Lapangan Kerja SPPG Tembus 897 Ribu, BGN Perluas Operasional MBG hingga Daerah Terpencil

IKNPOS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan, tak...

News

Ibu Rumah Tangga Coba Rampok dan Bakar Toko Emas di Makassar, Begini Modusnya

IKNPOS.ID - Upaya perampokan disertai aksi pembakaran terjadi di sebuah toko emas...