Home Lifestyle Wajib Tahu! Ini Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen
Lifestyle

Wajib Tahu! Ini Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen

Share
Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen--
Share

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.

“Pemerintah hari ini memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas. Kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tegas Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Kepala Negara mencontohkan pesawat jet pribadi tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas.

Begitu pula kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah yang sangat mewah.

“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang yang sejak 2022 yaitu 11 persen,” tutup Prabowo.

Share
Related Articles
Tembus Eropa! Gudeg Kaleng & Santan UMKM Indonesia Laris Manis di Belanda
Lifestyle

Tembus Eropa! Gudeg Kaleng & Santan UMKM Indonesia Laris Manis di Belanda

IKNPOS.ID - Produk kuliner khas Nusantara berupa gudeg kaleng dan santan olahan...

Lifestyle

Diet Tinggi Serat Bisa Kurangi Risiko Demensia, Ini Bukti Ilmiahnya

IKNPOS.ID - Kesehatan otak selama ini lebih sering dikaitkan dengan latihan mental,...

Lifestyle

Adakah Cara agar Penderita Asam Urat Bisa Makan Kacang tanpa Kambuh?

IKNPOS.ID - Pertanyaan ini sering muncul karena kacang kerap dianggap sebagai pantangan...

Zakat Penghasilan
Lifestyle

Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

IKNPOS.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan menjelang Hari...