Semenatara tu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pemindahan ASN memerlukan koordinasi dengan Otorita IKN untuk memastikan kesiapan infrastruktur.
“Kami juga memberikan waktu bagi kementerian untuk konsolidasi pegawai, terutama dengan adanya perubahan struktur kementerian menjadi 48,” kata Rini.
Page 2 of 2