IKNPOS.ID – Sebagai salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar program Bedah Rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
“Ini karena ada 14 kriteria masyarakat miskin menurut standar Badan Pusat Statistik yang dipergunakan untuk menentukan keluarga miskin, di antaranya adalah lantai rumah dari tanah/ kayu murahan, dinding rumah dari bambu/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, Rabu, 1 Januari 2024.
Menurutnya, jika rumah tidak layak huni ini dilakukan bedah rumah kemudian menjadi layak huni, maka akan berkurang kriteria kemiskinan, sedangkan kriteria yang lain untuk menekan kemiskinan dilanjutkan oleh pemda melalui program Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RBPK).
Program bedah rumah menjadi rumah layak huni (RLH) oleh Baznas Kukar pada 2024 telah dilaksanakan terhadap tujuh rumah. Lokasinya tersebar di Desa Melayu (4 unit rumah), di Bangkinang Loa Tebu (2 unit rumah), dan di Sumber Sari Loa Kulu (1 unit rumah).
Rumah yang dibedah tersebut pun telah ditempati oleh pemiliknya, bahkan sudah lengkap dengan listrik dan air bersih, sehingga penerima manfaat sudah bisa menikmati penerangan dan layanan air layak konsumsi.
Karena itu, bupati mengapresiasi Baznas Kukar dan pihak terkait lain karena melaksanakan program yang terintegrasi dengan program RBPK, sehingga penanggulangan kemiskinan bukan hanya dilakukan oleh Pemkab Kukar, tapi juga pihak lain dan dunia usaha turut membantu.
Sedangkan untuk program RBPK, pada 2024 secara umum berjalan secara baik, kemudian pada 2025 telah ditetapkan sebanyak 21 jenis kegiatan dengan target penerima manfaat sebanyak 15.437 penerima.