IKNPOS.ID – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi dalam analisis kelayakan calon debitur.
menegaskan pemanfaatan atau penggunaan data
“SLIK berisi informasi yang bersifat netral. bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. Penggunaannya bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, belum lama ini.
Dikatakan, SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
Mahendra mengatakan tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar.
Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.
Hal ini dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai LJK. Berdasarkan data per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
OJK, lanjutnya, juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung dan merespon keluhan, pertanyaan, dan pengaduan masyarakat mengenai proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat.
Dalam menangani pengaduan tersebut lebih menyeluruh dan efektif, akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta stakeholders terkait lainnya.