Home News Pengembang Sambut Positif Kebijakan Bebas PPN, BPHTB, hingga Percepatan Pengurusan PBG
News

Pengembang Sambut Positif Kebijakan Bebas PPN, BPHTB, hingga Percepatan Pengurusan PBG

Share
Share

IKNPOS.ID – Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan insentif besar bagi sektor properti. Kebijakan ini meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga nilai transaksi Rp2 miliar, penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta percepatan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah sekaligus mendukung sektor properti yang terdampak ekonomi global.

Beberapa pengembang, termasuk Asatu Realty Property Group, menyambut positif kebijakan tersebut. Yudi Irawan, Direktur Asatu Realty Property Group, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu bagi pengembang.

Meskipun untuk perusahaan yang berfokus pada sektor subsidi seperti Asatu Realty, pembebasan PPN tidak menjadi fokus utama, Yudi menekankan bahwa pembebasan BPHTB dan percepatan PBG sangat signifikan.

“Alhamdulillah, itu akan sangat membantu,” ujar Yudi saat diwawancara di Kendal, Jawa Tengah, pada Jumat 17 Januari 2025.

“Kami di area subsidi jadi PPN mungkin bisa dikesampingkan, tapi selain itu, kebijakan ini pasti sangat membantu,” lanjutnya.

Menurut Yudi, salah satu aspek yang paling berdampak adalah percepatan pengurusan PBG. Proses pengurusan PBG yang selama ini bisa memakan waktu hingga dua tahun, kini dipangkas menjadi hanya beberapa bulan.

Bagi para pengembang, hal ini sangat penting karena pengurusan izin yang cepat memberikan kepastian dalam merencanakan dan melaksanakan proyek pembangunan.

“PBG itu jadi isu nasional. Dulu, prosesnya bisa lama dan tidak pasti, namun dengan adanya kepastian waktu seperti sekarang, kami tahu ada target yang harus dilalui. Ini sangat membantu bagi pengembang,” terang Yudi.

Selain itu, Yudi juga menyebutkan bahwa dengan kebijakan ini, proses perizinan akan menjadi lebih terstruktur dan efisien. Hal ini tentu memberikan dampak positif tidak hanya bagi pengembang tetapi juga bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.

“Sekarang, ada target dan kepastian yang lebih jelas, dan itu sangat mendukung kelancaran proyek properti,” tutup Yudi.

Share
Related Articles
SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III, Ternyata Ini Rahasianya
News

SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III: Sesuai UU MD3

IKNPOS.ID - Teka-teki mengenai keabsahan posisi Ahmad Sahroni sebagai nakhoda baru di...

News

Menag: Masjid Istiqlal dan Masjid Negara IKN Jadi Masjid Kembar Pusat Keagamaan Nasional

IKNPOS.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Masjid Istiqlal dan Masjid...

News

DPR Tegaskan Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri Perunggasan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa...

kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025
News

Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh,...