Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2025
- Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi-Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000
Ciri-Ciri Rumah Subsidi
Harga Terjangkau
Dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan rumah komersial sejenis.
Luas Bangunan Terbatas
Umumnya memiliki luas bangunan yang lebih kecil dibandingkan rumah komersial.
Lokasi
Seringkali berada di lokasi yang strategis namun mungkin tidak seprime lokasi perumahan komersial.
Skema Pembayaran
Menawarkan skema pembayaran lebih mudah. Seperti uang muka rendah, tanpa DP dan angsuran ringan.
Rakyat Indonesia yang berhak mendapatkan rumah subsidi adalah mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.