Home News Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur
News

Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Share
Share

Terhadap Tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Share
Related Articles
News

Kemenhub Atur Operasional Transportasi di Bali Jelang Nyepi 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian operasional sejumlah layanan transportasi di Bali menjelang...

pendataan ulang kasus cacingan anak di Indonesia
News

Cak Imin Luncurkan Program Tebar Harapan Ramadan, Salurkan 2 Juta Paket Zakat Fitrah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meluncurkan...

Tamparan Mojtaba
News

Terus Lanjut Perang, Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata dan Negosiasi

IKNPOS.ID - Pemerintah Iran menegaskan tidak memiliki rencana untuk meminta gencatan senjata...

News

Pemerintah Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran

IKNPOS.ID  - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga kebutuhan pokok di pasar...