Lebih jauh diungkapkan Akmal, hasil kajian Pemprov Kaltim bersama IPB menunjukkan masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di sini.
Kebijakan penurunan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat Benua Etam tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
“Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil disini saja. Sebab jangan sampai pajaknya bayar ke luar, tapi yang digunakan infrastruktur Kaltim,” ujar Akmal.
Apalagi, membayar pajak di sini, maka berarti sebagai warga telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.
Akmal juga menegaskan, kebijakan baru ini tidak akan mengganggu fiskal Kaltim. Sebab Pemprov Kaltim sudah menghitung secara cermat.
“Tidak akan mengganggu penerimaan daerah, sebaliknya kami yakin akan meningkat. Diskon ini akan memperluas cakupan wajib pajak,” jelasnya.
Inovasi lain yang dilakukan adalah memotivasi kabupaten dan kota. Caranya, dengan pemisahan atau split bill ke rekening kas daerah kabupaten/kota. Sehingga penerimaan Opsen PKB dan BBNKB dilakukan setiap hari.
“Ini akan memberikan kepastianatas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil,” beber Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Dengan pungutan opsen oleh kabupaten/kota ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Terobosan ini merupakan upaya intensifikasi pajak yang dimaksudkan untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan hak kabupaten dan kota semakin jelas.
Untuk pemberlakuan tarif baru ini,kesiapan Kaltim, bukan hanya pada perbaikan dan penyesuaian regulasi, tapi juga termasuk sistem pembayarannya.
“Saya harapkan, bupati dan wali kota serta jajaran sampai ke tingkat desa dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat,” pungkas Akmal.