IKNPOS.ID – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah wacana ini tidak terealisasi pada tahun 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menilai pemerintah perlu lebih realistis dalam merencanakan perpindahan ini, mengingat berbagai tantangan yang dihadapi.
Ali Ahmad menegaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
“Pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Ali, terdapat dua risiko utama yang akan dihadapi ASN ketika berpindah ke IKN. Pertama, adaptasi terhadap lingkungan baru, seperti cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, hingga fasilitas sosial.
Kedua, tantangan emosional dan sosial akibat meninggalkan lingkungan yang sudah mapan di Jakarta.
“Harus diakui, tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besar mereka untuk pindah ke lingkungan baru dengan kehidupan sosial dan budaya yang berbeda,” jelas Ali.
Ali menekankan pentingnya penguatan mental bagi ASN yang akan menjadi pelopor di IKN. “Rencana pemindahan ini tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi harus disertai motivasi perjuangan,” kata dia.
Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran untuk pengembangan IKN. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp400,3 triliun, hanya Rp6,3 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan IKN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebutkan bahwa pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, kementeriannya masih melakukan pendataan ulang ASN di seluruh kementerian dan lembaga.
“Jangka pendeknya, perpindahan ASN ke IKN belum menjadi prioritas. Kami masih mendata ulang karena ada perubahan nomenklatur kementerian serta penambahan lembaga baru,” kata Rini.
Ia menjelaskan, perubahan struktur organisasi pemerintah berdampak pada alokasi ASN. Sebagai contoh, pegawai yang dulunya bekerja di Kementerian Hukum dan HAM kini terbagi antara Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.