IKNPOS.ID – Jumlah pekerja rentan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilindungi melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKJ) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada tahun ini bertambah 5.000 orang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten PPU telah menambah sedikitnya 5.000 orang pekerja rentan untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah kabupaten sudah daftarkan, saat ini tunggu surat keputusan BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu jaminan sosialnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten PPU, Marjani di Penajam, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Marjani, pendataan warga masuk kategori pekerja rentan dilakukan pihak kelurahan dan desa, kemudian diusulkan kepada pemerintah kabupaten.
Pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta Jamsostek dengan iuran dibayar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten PPU tersebut, telah divalidasi dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada 23 Januari 2025.
Pada tahun ini tambahan pekerja rentan yang diikutkan kepesertaan Jamsostek sebanyak 5.000 orang, sehingga saat ini sudah 20.000 orang pekerja rentan menjadi peserta Jamsostek dengan iuran ditanggung pemerintah.
“Sampai akhir 2024, tercatat 15.000 orang pekerja rentan diikutkan kepesertaan Jamsostek, iuran ditanggung pemerintah kabupaten dan provinsi,” tambahnya.
Pekerja rentan yang mendapatkan bantuan kepesertaan Jamsostek tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah, seperti nelayan, petani, tukang ojek atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan kerja.
Peserta program Jamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja bakal memperoleh bantuan Rp170 juta, dan iuran kepesertaan Jamsostek pekerja rentan Rp16.800 per bulan.
“Kebijakan mengikutkan warga kategori pekerja rentan dalam kepesertaan Jamsostek, salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada masyarakat kurang mampu,” kata Marjani.