IKN Pos
Selasa, November 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

MK Putuskan Presidential Threshold Tak Berlaku Lagi, Peta Politik Bakal Berubah?

MK menghapus presidential threshold dalam Pemilu

pandu by pandu
16:53 Januari 2, 2025
in Pemerintahan
A A
MK Putuskan Presidential Threshold Tak Berlaku Lagi, Peta Politik Bakal Berubah?

Gedung Mahkamah Konstitusi

Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting dengan menghapuskan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Keputusan ini membuka jalan bagi partai politik mana pun untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terhalang oleh ambang batas minimal perolehan suara atau kursi DPR sebelumnya.

“Keputusan ini menghapus hambatan konstitusional yang ada pada partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Related Post

Hak Atas Tanah IKN Dibatalkan

Jaminan Aman 190 Tahun Batal! MK Pangkas Hak Tanah di IKN, Menko Airlangga Beri Sinyal Ini ke Investor

16:45 November 20, 2025
IKN Tahap II Tancap Gas: Hunian ASN Ditawarkan Lewat KPBU

IKN Tahap II Tancap Gas: Hunian ASN Ditawarkan Lewat KPBU

14:29 November 19, 2025
192 ASN Otorita IKN Lulus Retret Militer di Puslatpur Amborawang

DITEMPA 14 HARI! 192 ASN Otorita IKN Lulus Retret Militer di Puslatpur Amborawang

18:01 November 18, 2025
Pemindahan ASN IKN

Pemindahan ASN ke IKN Diulang Total: Target 2028 Terancam Mundur Lagi

16:28 November 18, 2025

Mahkamah menilai bahwa ketentuan tersebut tidak hanya melanggar hak konstitusional, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan rasionalitas.

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pengusulan pasangan calon presiden oleh partai politik merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibatasi dengan persentase suara atau kursi DPR dari pemilu sebelumnya.

Keputusan ini juga didorong oleh pertimbangan bahwa presidential threshold tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu dan malah mengarah pada ketidakadilan.

Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa penerapan presidential threshold ini bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial Indonesia, yang seharusnya memberi kebebasan kepada partai politik untuk mengajukan pasangan calon sesuai kehendak rakyat.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah pembatasan seperti ini justru mengancam demokrasi?

Dengan keputusan ini, MK menilai bahwa sistem presidensial Indonesia tidak bisa disamakan dengan sistem parlementer yang mengedepankan angka suara atau kursi.

MK bahkan mengingatkan bahwa kondisi polarisasi yang terjadi dalam pemilu presiden yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa mengancam keutuhan bangsa, jika tidak dikelola dengan baik.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan keputusan ini. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan pendapat berbeda dalam perkara ini.

Hal ini menambah kompleksitas bagi pengambilan keputusan politik terkait pemilu presiden 2024 mendatang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ambang batasAnwar UsmanDaniel Yusmic P. Foekhdemokrasihak konstitusionalhak partai politikhak politikkeputusan Mahkamah Konstitusikeputusan MKkeputusan pentingMahkamah KonstitusiMKpartai peserta pemilupartai politikpemilu 2024pemilu legislatifpemilu presidenperubahan politikpolarisasi politikpresidential thresholdsistem parlementersistem pemilu Indonesiasistem presidensialUIN Sunan KalijagaUUD 1945
pandu

pandu

Related Posts

Hak Atas Tanah IKN Dibatalkan
Pemerintahan

Jaminan Aman 190 Tahun Batal! MK Pangkas Hak Tanah di IKN, Menko Airlangga Beri Sinyal Ini ke Investor

by Lina
16:45 November 20, 2025
IKN Tahap II Tancap Gas: Hunian ASN Ditawarkan Lewat KPBU
Pemerintahan

IKN Tahap II Tancap Gas: Hunian ASN Ditawarkan Lewat KPBU

by Rizal Husen
14:29 November 19, 2025
192 ASN Otorita IKN Lulus Retret Militer di Puslatpur Amborawang
Pemerintahan

DITEMPA 14 HARI! 192 ASN Otorita IKN Lulus Retret Militer di Puslatpur Amborawang

by Rizal Husen
18:01 November 18, 2025
Next Post
5 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Timah

5 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Timah

10 Destinasi Wisata Kuliner Yogyakarta untuk Dicicipi Satu per Satu

10 Destinasi Wisata Kuliner Yogyakarta untuk Dicicipi Satu per Satu

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

21:18 November 25, 2025
Penggerebekan narkoba Berlan Jakarta Timur

BNN Grebek Sarang Narkoba Berlan Jaktim: 25 Pelaku Ditangkap, 4 Bandar Kabur Membawa Barang Bukti

16:54 November 25, 2025
Pi Network bull market

Pi Network Siap Meledak? MiCA Compliance Bisa Jadi Awal Bull Market Baru

16:34 November 25, 2025
Kangkung Babi

Kangkung Babi

06:45 November 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID