Home News MK Hapus Presidential Threshold, Siapa yang Diuntungkan?
News

MK Hapus Presidential Threshold, Siapa yang Diuntungkan?

Share
Share

IKNPOS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menguntungkan semua pihak.

“Itu menjadi putusan yang konstitusional, dan putusan yang akan menguntungkan semua pihak ya. Tidak hanya partai politik. Tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya,” ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi seperti dikutip dari antara, Jumat, 3 Januari 2025.

Dia mengatakan putusan MK tersebut perlu diapresiasi meskipun terdapat dua dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait penghapusan presidential threshold. Yaitu hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

“Ini juga patut diapresiasi walaupun terlambat. Akan tetapi, ini sangat monumental, dan perlu dilaksanakan minimal pada Pemilu 2029,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Kamis, 2 Januari 2024, MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Share
Related Articles
Bantuan bencana
News

DPRK Bireuen Sidak Gudang BPBD, Temukan Bantuan Bencana Masih Menumpuk

IKNPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melakukan inspeksi mendadak (sidak)...

Korban tewas akibat tersengat listrik saat banjir di Jakarta Utara
News

Banjir Maut di Ibu Kota Jakarta: 3 Warga Tewas Tersengat Listrik, Termasuk Pasutri

IKNPOS.ID - Banjir maut terjadi di Ibu Kota Jakarta. Banjir yang melanda...

Presiden Prabowo di IKN
News

Ini Pesan Politik Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

IKNPOS.ID - Kunjungan perdana Presiden RI Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara...

Monitoring hari tanpa hujan BMKG
News

Anomali Cuaca! Saat Pesisir Siaga Banjir Rob, Tiga Wilayah Ini Justru Dilanda Hari Tanpa Hujan Ekstrem

IKNPOS.ID - Kondisi cuaca di wilayah Indonesia menunjukkan kontras yang cukup ekstrem...