Home News MK Hapus Presidential Threshold, Penantang Prabowo-Gibran Makin Banyak
News

MK Hapus Presidential Threshold, Penantang Prabowo-Gibran Makin Banyak

Share
MK Hapus Presidential Threshold, Penantang Prabowo-Gibran Makin Banyak--
Share

Dengan putusan ini, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20 persen di DPR.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang dicabakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025.

Suhartoyo mengatakan, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Namun, kata dia, melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” terangnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Share
Related Articles
News

Sudah Didarati Boeing 737-400, Bandara Internasional Nusantara Siap untuk Penerbangan Umum

IKNPOS.ID - Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan...

News

Pengamat: Ekosistem Pendukung Kota Jadi PR Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah memiliki pekerjaan rumah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Soal Pemindahan ASN ke IKN, DPR: Tunggu Restu Presiden

IKNPOS.ID - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Wamendagri Buktikan Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjadi salah...