IKN Pos
Jumat, Juni 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Respon Begini

PDIP tunduk dan patuh atas putusan tersebut sebab bersifat final dan mengikat.

by pandu
14:18 Januari 3, 2025
in News
A A
MK Putuskan Presidential Threshold Tak Berlaku Lagi, Peta Politik Bakal Berubah?

Gedung Mahkamah Konstitusi

IKNPOS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan, PDIP tunduk dan patuh atas putusan tersebut sebab bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 3 Januari 2025

Dengan engan keluarnya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR tidak berlaku lagi.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, kata dia, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam UU agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan berbagai hal, seperti semua partai politik boleh berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pengusulan tersebut tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, tetapi dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK memerintahkan agar pembuat UU melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

“Atas pertimbangan dalam putusan amar itu, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi UU Pemilu antara Pemerintah dan DPR,” ucap anggota DPR RI ini.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRMahkamah KonstitusiPDIPpresidential threshold

pandu

Next Post

Tok! MK Tolak Permohonan Penghapusan Kolom Agama di KTP

Kemendiktisaintek Segera Bangun SMA Unggulan Garuda di IKN, Khusus Siswa Pintar dan Hebat

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Telkomsel Raih Penghargaan Telco to Ace Mobile App di Twimbit Telecom Awards 2025

16:34 Juni 13, 2025

Pi Coin Bisa untuk Membeli Mobil Selain Properti? Ini Fakta dan Prospek Pi Network 2025

16:08 Juni 13, 2025

Resmi Meluncur, Hyundai Palisade Hybrid Dilepas Mulai Rp1,1 Miliar

15:53 Juni 13, 2025

Pasar Kripto Berdarah! Dampak Konflik Israel – Iran Bitcoin dan Ethereum Jatuh, Dogecoin Paling Babak Belur

15:37 Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version