Home News MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Respon Begini
News

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Respon Begini

Share
Gedung Mahkamah Konstitusi
Share

Said menegaskan bahwa semangat di DPR saat pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu, yakni untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebab dengan dukungan DPR yang kuat, kata dia, maka agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan dengan lancar.

Dengan lahirnya putusan MK tersebut, dia mengatakan DPR akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK melalui mekanisme kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Melalui pengaturan mekanisme kerja sama partai dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, sambung dia, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam pertimbangan putusannya juga dapat dilakukan Parlemen dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya.

Dengan demikian, penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif.

“Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tutur Said. (*)

 

Share
Related Articles
News

Satu WN China Tewas di Teheran, Beijing Evakuasi 3.000 Warga dari Iran

IKNPOS.ID  – Pemerintah China memastikan satu warganya meninggal dunia akibat serangan gabungan...

News

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dalam OTT

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)....

Ilustrasi rudal
News

Kedubes AS di Riyadh Diserang Drone, Gedung Rusak

IKNPOS.ID – Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat di ibu kota Arab Saudi...

News

Dinsos Kaltim Beri Terapi Mental untuk 100 Penyintas Kebakaran di Paser

IKNPOS.ID - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat membantu ratusan...