IKNPOS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa, menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini berlaku untuk jenjang SD hingga SMA di seluruh Indonesia dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan lebih transparan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“SPMB bukan sekedar pergantian istilah, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk memperbaiki kelemahan dari sistem lama (PPDB) dan memastikan setiap siswa mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujar Mu’ti.
Selain perubahan sistem penerimaan, Kemendikdasmen juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan penerapan sistem baru ini berjalan lancar.
Mu’ti menjelaskan bahwa pada hari Kamis 30 Januari 2025, dirinya akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membahas dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam implementasi SPMB.
“InsyaAllah besok pagi jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ucap Mu’ti.
Kemendikdasmen berharap dengan adanya perubahan ini, proses penerimaan murid baru akan menjadi lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemendikdasmen telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), untuk memastikan implementasi SPMB berjalan dengan lancar.
Mu’ti juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap konsep SPMB sebagai pengganti PPDB, dan hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh warga negara.