IKNPOS.ID – Sebagai upaya mengurangi dampak negatif dan menuju ramah lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya.
“Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, Minggu, 5 Januari 2025.
Menurut Edi, isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. “Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, namun Edi menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini.
“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” katanya.
Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” kata Edi.