IKN Pos
Rabu, Oktober 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Kurangi Dampak Negatif, Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern

pandu by pandu
22:35 Januari 5, 2025
in Borneo
A A
Kurangi Dampak Negatif, Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Sebagai upaya mengurangi dampak negatif dan menuju ramah lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko modern dan tempat usaha lainnya.

“Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, Minggu, 5 Januari 2025.

Menurut Edi, isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. “Kita memang bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” jelasnya.

Related Post

Cuaca Kalimantan Timur hari ini

Cuaca Kaltim dan IKN Hari Ini Cerah Berawan, Tapi Waspadai Hujan Lokal Siang dan Malam!

07:02 Oktober 8, 2025
Mahasiswa di Provinsi Kaltim gratis UKT pada 2026.

Disnakertrans Kaltim Siap Gelar Program Magang Nasional di Provinsi Penyangga IKN

20:16 Oktober 7, 2025
Kabupaten PPU punya potensi pariwisata yang bisa dikembangkan,

Jadi Mitra IKN, Kabupaten PPU Susun Roadmap untuk Kembangkan Destinasi Wisata

19:12 Oktober 7, 2025
prakiraan cuaca Kalimantan Timur 7 Oktober 2025

Cuaca Kalimantan Timur dan IKN Hari Ini, 7 Oktober 2025: Cerah Sepanjang Hari

07:05 Oktober 7, 2025

Ia menambahkan, bahwa implementasi kebijakan ini akan diawasi dengan ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, namun Edi menekankan pentingnya melihat sisi positif dari larangan ini.

“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” katanya.

Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak sebagai kota yang ramah lingkungan,” kata Edi.

 

Tags: IKNPOS.IDKalbarKalimantan Baratkantong plastikPlastikPontianakSampah Botol Plastik
pandu

pandu

Related Posts

Cuaca Kalimantan Timur hari ini
Borneo

Cuaca Kaltim dan IKN Hari Ini Cerah Berawan, Tapi Waspadai Hujan Lokal Siang dan Malam!

by Lina
07:02 Oktober 8, 2025
Mahasiswa di Provinsi Kaltim gratis UKT pada 2026.
Borneo

Disnakertrans Kaltim Siap Gelar Program Magang Nasional di Provinsi Penyangga IKN

by Esnoe Wardhana
20:16 Oktober 7, 2025
Kabupaten PPU punya potensi pariwisata yang bisa dikembangkan,
Borneo

Jadi Mitra IKN, Kabupaten PPU Susun Roadmap untuk Kembangkan Destinasi Wisata

by Esnoe Wardhana
19:12 Oktober 7, 2025
Next Post
Kepala OIKN Bertemu Menteri Investasi, Bahas Akselerasi Pembangunan Pusat Ekonomi di IKN

Kepala OIKN Bertemu Menteri Investasi, Bahas Akselerasi Pembangunan Pusat Ekonomi di IKN

Kabupaten Penajam Paser Utara Belajar dari Keberhasilan Gunung Kidul

Kabupaten Penajam Paser Utara Belajar dari Keberhasilan Gunung Kidul

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
street food Kolkata

Viral! Usai Ngantri di Dirty Street Food India, YouTuber Sebut ‘Ini Makanan Jalanan Paling Kotor di Dunia’

14:10 Oktober 8, 2025
Kostrad Juara 1 Defile Militer HUT TNI ke-80

CAKRA! Kostrad Juara 1 Defile Militer HUT TNI ke-80, Hadiah Rp5 Miliar

14:01 Oktober 8, 2025
Saldo DANA

5 Game Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar, Bisa Cair Langsung Tanpa Ribet

14:00 Oktober 8, 2025
Pi Network KYC

Pi Network Perkuat Keamanan dan Keaslian Pengguna Lewat KYC dan Verifikasi AI

13:45 Oktober 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID