Home News Korupsi Rp 150 Miliar, 2 Pejabat Pemprov Jakarta Ditahan
News

Korupsi Rp 150 Miliar, 2 Pejabat Pemprov Jakarta Ditahan

Share
Korupsi Rp 150 Miliar, 2 Pejabat Pemprov Jakarta Ditahan--
Share

IKNPOS.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan 2 pejabat Pemprov Jakarta.

Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW). Satunya lagi MFM, yang menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Rp150 miliar itu ditahan terpisah.

Iwan Henry dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada hari Senin, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan,” ujar kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahroni Hasibuan di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 150 miliar.

“Terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD,” imbuhnya.

Pemeriksaan itu dihadiri oleh IHW dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berinisial MFM.

“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” paparnya

Para tersangka kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Jakarta membuatkan ruangan khusus untuk tim perencana kegiatan (event organizer) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dalam kasus korupsi tersebut.

Kemudian, para tersangka meminjam nama sejumlah perusahaan dalam melancarkan korupsi kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi SPJ.

Nama perusahaan yang dipinjam akan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapatkan.

Kejati DKI Jakarta juga mengungkap foto memakai baju tari di atas panggung menjadi modus dalam korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Kejati Provinsi DKI Jakarta juga telah menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran Rp150 miliar di Disbud DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Share
Related Articles
Buku Di Balik Layar Nusantara, Dian Rana, Anak Transmigran yang Jadi Saksi Hidup Sejarah IKN Mulai dari Nol
News

Buku Di Balik Layar Nusantara: Dian Rana, Anak Transmigran yang Jadi Saksi Hidup Sejarah IKN Mulai dari Nol

IKNPOS.ID - Nama Dian Rana selama ini identik dengan konten YouTube yang...

News

Pasar Sepaku Sudah Dibuka, Tapi Banyak Warga Belum Tau

IKNPOS.ID - Pasar Segar Sepaku di kawasan Ibu Kota Nusantara sebenarnya sudah...