IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan bahwa lahan Istana Negara seluas 52 hektare kini telah tersertifikasi.
Selain itu, lahan yang digunakan oleh empat investor besar di IKN juga sudah memiliki sertifikat resmi.
Investor-investor tersebut meliputi:
- Rumah Sakit Hermina Nusantara di IKN,
- Kampus Program Doktor Internasional Universitas Gunadarma (UG) di kawasan Edutown,
- Pusat Perbelanjaan oleh PT Pakuwon Jati Tbk (PWON),
- The Pakubuwono.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa proses sertifikasi lahan kini dikelola sepenuhnya oleh Otorita IKN.
“Investor hanya perlu mendapatkan alokasi lahan, selanjutnya kuasa sertifikasi diberikan kepada kami. Jadi, investor tidak perlu terlibat langsung dalam proses sertifikasi,” kata Basuki di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Proses Pengukuran Lahan
Untuk mempercepat sertifikasi, Otorita IKN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyepakati penggunaan lembaga survei bersertifikat untuk pengukuran lahan.
Sebelumnya, pengukuran tanah dilakukan secara terpisah. Otorita IKN melakukan pengukuran awal sebagai dasar alokasi lahan bagi investor, sementara ATR/BPN melakukan pengukuran ulang untuk sertifikasi.
Proses ini dinilai memakan waktu karena tidak adanya penyelarasan.
“Tadi sudah disepakati bahwa pengukuran dilakukan oleh certified surveyor, sehingga hanya perlu satu kali pengukuran yang diakui oleh kedua lembaga,” ujar Basuki.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan IKN, terutama untuk memenuhi kebutuhan investor yang ingin berkontribusi di ibu kota baru.
Dengan adanya sertifikasi yang dikelola langsung oleh Otorita IKN, diharapkan proses investasi menjadi lebih mudah dan transparan.
Pemerintah terus mendorong penyelesaian infrastruktur utama di IKN, termasuk memastikan kesiapan lahan bagi berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan komersial.