IKNPOS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyusun rancangan aturan pemakaian media sosial bagi anak-anak.
Ini mencakup penerapan batas usia minimal anak boleh mengakses platform media sosial serta penyediaan fitur pengamanan bagi pengguna anak.
“Jadi semua stakeholders (pemangku kepentingan) dan semua pihak yang terlibat itu coba kita dengar dulu, ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya. Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Senin, 27 Januari 2025.
Dia menyampaikan pemerintah akan membahas penyusunan rancangan peraturan mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak dengan pihak-pihak terkait.
“Di antaranya para guru, orang tua, platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, akademisi, dan ahli psikologi,” imbuhnya.
Nezar mengemukakan, pemerintah menyiapkan aturan penggunaan media sosial bagi anak setelah menerima pengaduan dari anggota masyarakat perihal banyaknya anak yang kecanduan memakai gawai dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Ini bukan ide dari Komdigi sendiri, tapi ini berdasarkan aduan. Juga concern banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah. Terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, game, dan lainnya,” paparnya.
Mengakses konten yang tidak sesuai umur di platform media sosial dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan mental bagi anak.
Karena itu, pemerintah menyiapkan regulasi penggunaan media sosial agar anak-anak terhindar dari konten-konten negatif serta mendapatkan kebaikan dari konten-konten positif di platform media sosial.
“Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya, dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya,” pungkas Nezar.