Kata Sri Mulyani Angka Orang Miskin di Indonesia Menurun, Segini Persentasenya

Ilustrasi kemiskinan di Indonesia

IKNPOS.ID – Tingkat kemiskinan dan pengangguran di Indonesia mengalami tren penurunan yang signifikan sepanjang 2024.

Tingkat kemiskinan pada 2023 di angka 9,36 persen turun menjadi 9,03 persen pada 2024.

Ini diikuti tingkat kemiskinan ekstrem yang juga menurun dari 1,12 persen menjadi 0,83 persen.

“Selain itu, ketimpangan yang diukur melalui rasio gini juga membaik dari 0,388 pada 2023 menjadi 0,379 pada 2024. Dari sisi kemiskinan, gini ratio dan tingkat pengangguran terjadi penurunan. Ini artinya membaik,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Menurutnya, ini adalah hasil kerja bersama. Terutama APBN yang terus bekerja luar biasa keras melindungi masyarakat dan ekonomi.

Selain indikator kemiskinan dan ketimpangan, lanjut Sri Mulyani, pasar tenaga kerja juga menunjukkan perkembangan positif.

Tingkat pengangguran juga menurun dari 5,32 persen pada 2023 menjadi 4,91 persen pada 2024.

Sri Mulyani menjelaskan sepanjang 2024, telah tercipta 4,78 juta lapangan kerja baru.

Termasuk peningkatan signifikan pekerja formal berstatus buruh atau karyawan sebesar 3,44 juta. Sehingga total pekerja formal sejauh ini mencapai 56,2 juta orang.

Adapun sektor-sektor utama yang berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja ini meliputi sektor pertanian dengan jumlah tenaga kerja meningkat dari 39,5 juta pada 2023 menjadi 40,8 juta pada 2024.

Sektor perdagangan dengan tenaga kerja yang naik dari 26,6 juta menjadi 27,3 juta.

Sektor industri pengolahan yang mengalami peningkatan dari 19,3 juta menjadi 20 juta pekerja.

Serta jasa lainnya dengan tenaga kerja bertambah dari 22,7 juta menjadi 23,7 juta.

“Kondisi pasar tenaga kerja tentu tidak menafikan ada sektor yang mengalami tekanan lebih seperti sektor padat karya. Seperti tekstil. Namun makronya menggambarkan adanya terciptanya kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja baru dan status dari buruh yang mengalami perbaikan. Yakni pekerja di sektor formal sebagai statusnya karyawan atau buruh,” tutupnya.

 

Exit mobile version