IKN Pos
Jumat, Juli 11, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Kesehatan

Kapan Kemasan Rokok Distandarisasi?

pandu by pandu
20:15 Januari 9, 2025
in Kesehatan
A A
Kapan Kemasan Rokok Distandarisasi?
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Kemasan rokok diusulkan agar dibuat tidak menarik. Seluruh produk rokok kemasannya distandarkan.

Tujuannya untuk melindungi konsumen. Baik konsumen yang aktif sebagai perokok, calon perokok maupun korban rokok.

“Sebagai produk tidak normal yang dikenai cukai, fungsi iklan rokok di Indonesia justru menjadi kontraproduktif. Masih begitu kental dan masif dari segi pemasaran serta penjualannya,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi bersama Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Related Post

Konsep Smart City Juga Akan Diterapkan dalam Pelayanan Kesehatan di IKN

Puluhan Ribu Warga Provinsi Penyangga IKN Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

22:33 Juli 9, 2025
varian Stratus COVID-19

Varian Stratus Merebak di Inggris, Ini Ciri-Ciri dan Ancaman Baru COVID-19

23:42 Juli 7, 2025
lonjakan kasus leptospirosis di Yogyakarta

Lonjakan Kasus Leptospirosis di Yogyakarta: 18 Terinfeksi, 5 Meninggal Dunia

23:34 Juli 7, 2025
Gangguan Depresi Mayor

Bedakan Stres Biasa dan Gangguan Depresi Mayor, Ini Ciri-ciri Klinisnya

15:52 Juli 2, 2025

Menurutnya, dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin.

“Kalau merujuk ke negara-negara lain, sudah dilarang total iklan dan promosi rokok,” imbuhnya

Tulus menyoroti pentingnya kemasan rokok distandarkan untuk perlindungan konsumen.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kemasan rokok selama ini menjadi sumber pemicu merokok dan iklan. Sehingga adanya PP 28/2024 mencoba menunjukkan perlindungan konsumen dalam konteks rokok sebagai produk tidak normal, dengan membuat kemasan-kemasan yang distandarkan,” paparnya.

Dalam PP tersebut, regulasi tentang peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok juga ditingkatkan dari 40 persen menjadi 50 persen.

Tetapi pada implementasinya berdasarkan survei YLKI, peringatan tersebut tertutup oleh pita cukai.

“Kami pernah melakukan survei. Mayoritas tertutup oleh pita cukai. Karena itu, dengan regulasi yang baru, peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen. Selain itu, kemasan yang distandarkan diharapkan tidak tertutup pita cukai. Kalau tertutup, menjadi sia-sia saja untuk konsumen atau masyarakat,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya PP 28/2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk standardisasi rokok yang sempat tertunda dari rencana awal di tahun 2024.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNPOS.IDKapan Kemasan Rokok Distandarisasikemasan rokokproduk rokok kemasanYLKI
pandu

pandu

Related Posts

Konsep Smart City Juga Akan Diterapkan dalam Pelayanan Kesehatan di IKN
Borneo

Puluhan Ribu Warga Provinsi Penyangga IKN Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis

by Esnoe Wardhana
22:33 Juli 9, 2025
varian Stratus COVID-19
Kesehatan

Varian Stratus Merebak di Inggris, Ini Ciri-Ciri dan Ancaman Baru COVID-19

by Lina
23:42 Juli 7, 2025
lonjakan kasus leptospirosis di Yogyakarta
Kesehatan

Lonjakan Kasus Leptospirosis di Yogyakarta: 18 Terinfeksi, 5 Meninggal Dunia

by Lina
23:34 Juli 7, 2025
Next Post
Daerah Irigasi Rawa Sebakung Bisa Dimanfaatkan Dukung Kebutuhan Pangan IKN

Daerah Irigasi Rawa Sebakung Bisa Dimanfaatkan Dukung Kebutuhan Pangan IKN

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Mobil Bekas Banjir Bermunculan, Begini Cara Aman Beli Unit Second Biar Nggak Ketipu

Mobil Bekas Banjir Bermunculan, Begini Cara Aman Beli Unit Second Biar Nggak Ketipu

16:15 Juli 11, 2025
Oppo Find N6

Ini Dia Bocoran Lengkap Oppo Find N6: Desain Elegan dan Performa Gahar Siap Mengguncang Pasar!

16:11 Juli 11, 2025
tanaman hias

5 Tanaman Hias Ini Bikin Kamar Tidur Sejuk, Bersih, dan Bikin Mood Happy!

16:08 Juli 11, 2025
Vans x Tokyo Design Collective, Kolaborasi Fashion Khas Jepang Hadir di Indonesia

Vans x Tokyo Design Collective, Kolaborasi Fashion Khas Jepang Hadir di Indonesia

16:05 Juli 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID