IKNPOS.ID – Kemasan rokok diusulkan agar dibuat tidak menarik. Seluruh produk rokok kemasannya distandarkan.
Tujuannya untuk melindungi konsumen. Baik konsumen yang aktif sebagai perokok, calon perokok maupun korban rokok.
“Sebagai produk tidak normal yang dikenai cukai, fungsi iklan rokok di Indonesia justru menjadi kontraproduktif. Masih begitu kental dan masif dari segi pemasaran serta penjualannya,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi bersama Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Menurutnya, dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin.
“Kalau merujuk ke negara-negara lain, sudah dilarang total iklan dan promosi rokok,” imbuhnya
Tulus menyoroti pentingnya kemasan rokok distandarkan untuk perlindungan konsumen.
Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kemasan rokok selama ini menjadi sumber pemicu merokok dan iklan. Sehingga adanya PP 28/2024 mencoba menunjukkan perlindungan konsumen dalam konteks rokok sebagai produk tidak normal, dengan membuat kemasan-kemasan yang distandarkan,” paparnya.
Dalam PP tersebut, regulasi tentang peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok juga ditingkatkan dari 40 persen menjadi 50 persen.
Tetapi pada implementasinya berdasarkan survei YLKI, peringatan tersebut tertutup oleh pita cukai.
“Kami pernah melakukan survei. Mayoritas tertutup oleh pita cukai. Karena itu, dengan regulasi yang baru, peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen. Selain itu, kemasan yang distandarkan diharapkan tidak tertutup pita cukai. Kalau tertutup, menjadi sia-sia saja untuk konsumen atau masyarakat,” terangnya.
Dia berharap dengan adanya PP 28/2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk standardisasi rokok yang sempat tertunda dari rencana awal di tahun 2024.