Home Kesehatan Kapan Kemasan Rokok Distandarisasi?
Kesehatan

Kapan Kemasan Rokok Distandarisasi?

Share
Share

IKNPOS.ID – Kemasan rokok diusulkan agar dibuat tidak menarik. Seluruh produk rokok kemasannya distandarkan.

Tujuannya untuk melindungi konsumen. Baik konsumen yang aktif sebagai perokok, calon perokok maupun korban rokok.

“Sebagai produk tidak normal yang dikenai cukai, fungsi iklan rokok di Indonesia justru menjadi kontraproduktif. Masih begitu kental dan masif dari segi pemasaran serta penjualannya,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi bersama Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Menurutnya, dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin.

“Kalau merujuk ke negara-negara lain, sudah dilarang total iklan dan promosi rokok,” imbuhnya

Tulus menyoroti pentingnya kemasan rokok distandarkan untuk perlindungan konsumen.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kemasan rokok selama ini menjadi sumber pemicu merokok dan iklan. Sehingga adanya PP 28/2024 mencoba menunjukkan perlindungan konsumen dalam konteks rokok sebagai produk tidak normal, dengan membuat kemasan-kemasan yang distandarkan,” paparnya.

Dalam PP tersebut, regulasi tentang peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok juga ditingkatkan dari 40 persen menjadi 50 persen.

Tetapi pada implementasinya berdasarkan survei YLKI, peringatan tersebut tertutup oleh pita cukai.

“Kami pernah melakukan survei. Mayoritas tertutup oleh pita cukai. Karena itu, dengan regulasi yang baru, peringatan kesehatan bergambar sebesar 50 persen. Selain itu, kemasan yang distandarkan diharapkan tidak tertutup pita cukai. Kalau tertutup, menjadi sia-sia saja untuk konsumen atau masyarakat,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya PP 28/2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk standardisasi rokok yang sempat tertunda dari rencana awal di tahun 2024.

Share
Related Articles
Kesehatan

Posyandu di Kabupaten Penyangga IKN Layani Bayi hingga Lansia

IKNPOS.ID - Transformasi Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) menjadi tonggak penting penguatan Standar...

Kesehatan

Calon Jemaah Haji 2026 Diingatkan Agar Tak Melakukan Walimatus Safar Berlebihan

finnews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan peringatan serius bagi calon jemaah...

Kesehatan

Ini Cara Dinkes Kaltim Tangkal Superflu di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Masyarakat disarankan melakukan vaksinasi influenza secara rutin sebagai upaya paling...

Ambeien
Kesehatan

Waspada Ambeien! Ini Jenis Makanan Pemicu Wasir

IKNPOS.ID - Ambeien atau wasir kerap dianggap sepele, padahal kondisi ini bisa...