IKNPOS.ID – Untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan Rp10 miliar dari penarikan retribusi pelabuhan penumpang dan parkir kendaraan di pasar tradisional.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Alimuddin, optimistis target retribusi itu dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Target pungutan retribusi pelabuhan penumpang, yakni pelabuhan kapal cepat (speedboat) dan parkir di pasar tradisional Rp10 miliar pada tahun ini,” ujar Alimuddin, Kamis, 23 Januari 2025.
Sepanjang 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten PPU telah melakukan uji coba penarikan retribusi di pelabuhan kapal cepat. Lalu, dilakukan juga uji coba pungutan retribusi parkir di dua pasar tradisional, yakni Pasar Nenang di Kecamatan Penajam dan Pasar Babulu di Kecamatan Babulu.
“Pada tahap uji coba itu, kami dapat kumpulkan penarikan retribusi dari pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional capai Rp9 miliar,” jelasnya.
Alimuddin menjelaskan, pada tahun ini pengelolaan retribusi pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional lebih dimaksimalkan, setelah melakukan tahap uji coba.
Sejumlah pembenahan sarana prasarana untuk menunjang pengoptimalan pendapatan dari retribusi pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional telah dilakukan sepanjang 2024, seiring dengan tahap uji coba.
“Tahun ini, uji coba pungutan retribusi parkir dilakukan di Pasar Petung di Kecamatan Penajam,” katanya.
“Selain parkir kendaraan di pasar tradisional, secara bertahap pungutan retribusi parkir juga bakal dilakukan di sejumlah wilayah, seperti kawasan wisata dan fasilitas umum lainnya,” lanjut Alimuddin.