IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memperluas pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan. Langkah ini diambil untuk mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat kepengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten PPU, Waluyo, pemerintah kabupaten berkeinginan memenuhi seluruh hak warga dalam melengkapi dokumen kependudukan menurut dengan membuka pelayanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan.
Banyak penduduk terkendala akses pelayanan administrasi kependudukan, karena lokasi yang terlalu jauh, sulit dijangkau atau kondisi lansia, sakit, penyandang disabilitas dan lainnya.
“Jadi, pemerintah kabupaten berupaya dekatkan layanan ke kecamatan agar warga mudah dan cepat untuk akses pelayanan dokumen kependudukan,” jelas Waluyo, Minggu, 26 Januari 2025.
Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (2025) dialokasikan dana Rp1,2 miliar untuk pengadaan perangkat dan mesin cetak kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu identitas anak (KIA).
Proses pengadaan perangkat dan alat cetak tersebut diharapkan cepat rampung, sehingga masyarakat di tiga kecamatan dapat segera memanfaatkan pelayanan pencetakan KTP di wilayah masing-masing.
“Layanan itu di Kecamatan Waru, Babulu dan Sepaku, Kecamatan Penajam belum disediakan pelayanan administrasi kependudukan karena berdekatan dengan Kantor Dukcapil,” ujarnya.
Setelah proses pengadaan perangkat dan alat cetak selesai, kata dia lagi, petugas di setiap kecamatan diberikan bimbingan teknis agar dapat mengoperasikan alat cetak KTP dan menjalankan pelayanan administrasi kependudukan.
“Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut untuk memastikan, bahwa setiap warga memiliki akses yang mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan,” lanjut Waluyo.