IKNPOS.ID – Kredit atau cicilan rumah menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki hunian namunĀ dana tunai tak cukup.
Ditambah lagi, saat ini berbagai lembaga keuangan seperti bank menawarkan kredit atau cicilan rumah di tengah harga properti yang semakin tinggi.
Dengan memilih skema kredit atau cicilan, mereka yang ingin memiliki rumah hanya perlu membayar uang muka, sisanya dilunasi secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.
Umumnya, kredit rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR yang ditawarkan lembaga keuangan dengan syarat dan ketentuan berbeda-beda.
Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, pahami dengan baik jenis-jenisnya rumah yang pembayarannya bisa dikredit:
1. Kredit Rumah Bersubsidi
Cicilan rumah dalam bentuk KPR bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu mewujudkan rumah impian bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana murah jangka panjang dan subsidi uang muka kepada bank pelaksana yang menyalurkan KPR Bersubsidi kepada masyarakat.
Hanya saja, terdapat keterbatasan dalam hal pilihan harga dan tipe rumah jika Anda menggunakan sistem KPR subsidi. Sebab, pilihannya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Dalam KPR subsidi, suku bunga yang ditetapkan adalah suku bunga tetap. Artinya, Anda akan membayar jumlah yang sama setiap bulan selama periode cicilan.
2. Kredit Rumah Non Subsidi
Berbeda dari cicilan rumah dalam bentuk KPR subsidi, KPR non subsidi merupakan program KPR yang bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali.
Dalam KPR non subsidi, pihak bank pelaksana memiliki wewenang untuk menentukan ketentuan KPR, termasuk besar cicilan dan tingkat suku bunga berdasarkan kebijakan masing-masing
KPR Non Subsidi memiliki suku bunga yang dapat berubah mengikuti BI rate. Sebagai informasi, BI rate merupakan suku bunga acuan dari Bank Indonesia yang menjadi patokan bagi bank dalam menentukan suku bunga kredit.
3. Kredit Rumah Konvensional
Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan perjanjian cicilan konvensional sebagai sebuah kesepakatan antara peminjam dan pihak bank dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).