IKNPOS.ID – Kredit atau cicilan rumah menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki hunian namunĀ dana tunai tak cukup.
Ditambah lagi, saat ini berbagai lembaga keuangan seperti bank menawarkan kredit atau cicilan rumah di tengah harga properti yang semakin tinggi.
Dengan memilih skema kredit atau cicilan, mereka yang ingin memiliki rumah hanya perlu membayar uang muka, sisanya dilunasi secara bertahap sesuai dengan kesepakatan.
Umumnya, kredit rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR yang ditawarkan lembaga keuangan dengan syarat dan ketentuan berbeda-beda.
Sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, pahami dengan baik jenis-jenisnya rumah yang pembayarannya bisa dikredit:
1. Kredit Rumah Bersubsidi
Cicilan rumah dalam bentuk KPR bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu mewujudkan rumah impian bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana murah jangka panjang dan subsidi uang muka kepada bank pelaksana yang menyalurkan KPR Bersubsidi kepada masyarakat.
Hanya saja, terdapat keterbatasan dalam hal pilihan harga dan tipe rumah jika Anda menggunakan sistem KPR subsidi. Sebab, pilihannya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Dalam KPR subsidi, suku bunga yang ditetapkan adalah suku bunga tetap. Artinya, Anda akan membayar jumlah yang sama setiap bulan selama periode cicilan.
2. Kredit Rumah Non Subsidi
Berbeda dari cicilan rumah dalam bentuk KPR subsidi, KPR non subsidi merupakan program KPR yang bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali.
Dalam KPR non subsidi, pihak bank pelaksana memiliki wewenang untuk menentukan ketentuan KPR, termasuk besar cicilan dan tingkat suku bunga berdasarkan kebijakan masing-masing
KPR Non Subsidi memiliki suku bunga yang dapat berubah mengikuti BI rate. Sebagai informasi, BI rate merupakan suku bunga acuan dari Bank Indonesia yang menjadi patokan bagi bank dalam menentukan suku bunga kredit.
3. Kredit Rumah Konvensional
Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan perjanjian cicilan konvensional sebagai sebuah kesepakatan antara peminjam dan pihak bank dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kesepakatan ini melahirkan hubungan utang piutang, di mana peminjam berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan oleh bank berdasarkan syarat dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak.
4. Kredit Rumah Syariah
Jenis cicilan rumah syariah ini menjadi solusi bagi umat Muslim yang ingin mendapatkan rumah impian, namun sesuai dengan prinsip keuangan syariah dan bebas dari bunga.
Sistemnya menggunakan bagi hasil atau nisbah dengan akad Murabahah (jual beli). Anda bisa mengikuti skema program KPR syariah bersubsidi atau non subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat Kredit Rumah
Manfaat utama membeli rumah dengan sistem cicilan adalah Anda tidak perlu menyediakan uang tunai secara penuh. Anda cukup membayar uang muka yang umumnya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah.
Selain itu, cicilan rumah juga menawarkan jangka waktu pembayaran hingga 20 tahun. Hal ini akan memungkinkan Anda untuk mencicil pembayaran rumah secara bertahap dengan angsuran bulanan yang relatif terjangkau.
Kedua manfaat tersebut tentunya akan bermanfaat bagi Anda yang memiliki penghasilan stabil, namun belum cukup untuk membeli rumah secara tunai.
Nah demikianlah informasi mengenai cicilan atau kredit rumah. Pemahaman terhadap jenis-jenis cicilan rumah diharapkan membantu Anda memilih skema cicilan yang sesuai dengan kondisi finansial. Semoga bermanfaat.