IKNPOS.ID – Jembatan bailey akan dipasang untuk menggantikan jembatan Busui yang rusak akibat tertabrak truk pengangkut semen seberat 45 ton di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Proses pemasangan jembatan bailey ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga pekan dan akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur (BBPJN).
Jembatan bailey yang akan dipasang di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, akan dibangun di samping jembatan yang rusak. Jembatan ini sebelumnya telah digunakan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan memiliki panjang 30 meter serta lebar 4 meter.
Keputusan untuk memasang jembatan bailey sebagai pengganti sementara jembatan Busui diambil untuk memudahkan akses masyarakat. Pasalnya, ambruknya jembatan Busui yang terbelah dua telah mengganggu aktivitas warga yang kini harus melalui jalur alternatif yang merupakan jalur hauling batu bara.
Kasatker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur Akmizal menjelaskan, jembatan bailey yang akan dipasang adalah jembatan yang sebelumnya digunakan di IKN. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai sebagai pemilik jembatan dan memutuskan untuk memanfaatkan stok yang tersedia di IKN.
“Kami sudah merencanakan tahapan pembangunan jembatan bailey ini, dan koordinasi dengan pihak Balai selaku pemilik jembatan bailey sudah dilakukan. Jembatan bailey yang ada di IKN akan dimanfaatkan untuk proyek ini,” ungkap Akmizal, seperti dikutip dari Beritasatu, Kamis, 23 Januari 2025.
Saat ini, tim BBPJN telah berada di lokasi untuk melakukan analisis pemasangan tumpuan jembatan bailey tersebut. Proses pemasangannya diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga minggu.
“Unit bailey sudah siap, dan kami sedang memeriksa lokasi untuk memastikan pemasangan dapat dilakukan dengan baik. Pemasangannya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga minggu,” tambah Akmizal.
Setelah jembatan bailey selesai dipasang, akan ada pembatasan jenis kendaraan yang bisa melintas, hanya kendaraan dengan berat kurang dari 30 ton yang diizinkan. Kendaraan yang melebihi berat tersebut akan dialihkan ke jalur alternatif.