Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan tersangka lainnya yakni AL yang merupakan staf pribadi Kadisnaker Sumsel tersebut.
“Kami menahan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan agar tidak melarikan diri,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka menambahkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan meminta warga melaporkan apabila menemukan aset milik Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel DM. Ini untuk mendukung penyelidikan kasus pemerasan investor untuk mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menerangkan, saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel yakni (DM) atas kasus pemerasan investor untuk mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Disnakertrans Sumsel pada Jumat, 10 Januari 2025.
Namun pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Sehingga meminta warga untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aset milik tersangka untuk diselidiki.
“Kami minta warga laporkan ke kami apabila menemukan aset milik Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel yakni (DM) guna mendukung penyelidikan kasus pemerasan investor untuk mendapatkan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan,” tuturnya.
Warga tidak perlu khawatir setelah memberikan informasi tersebut karena pihaknya akan melindungi identitas warga yang menyampaikan informasi.