IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres) terkait program 3 juta rumah.
Inpres 3 juta rumah Prabowo itu diperlukan untuk percepatan pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
“Kita sedang mempersiapkan Inpres baru untuk percepatan pembangunan perumahan dan penataan kawasan permukiman di seluruh Indonesia ini,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah baru-baru ini.
Menurutnya, rencana pembentukan Inpres ini usai dirinya mengusulkan mengenai adanya pembentukan Undang-Undang yang mencakup berbagai topik atau isu pengadaan rumah atau Omnibus Law perumahan.
Pasalnya, pembangunan 3 juta rumah ini bakal mencakup banyak aspek. Mulai dari pengadaan lahan, legalisasi lahan, hingga membutuhkan data mengenai penerimanya.
“Kami sedang mempersiapkan strategi supaya perizinan ini bisa dipercepat. Saya pernah menyebut kita memerlukan semacam omnibus law,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait sempat menyebut pihaknya segera menyiapkan proses legalitas dan lahan.
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen investasi dari Qilaa International Group yang merupakan perusahaan konstruksi asal Qatar. Perusahaan itu berkomitmen untuk membangun 1 juta rumah.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyiapkan tim yang siap secara lengkap untuk menyiapkan legalitas dan lahan untuk pembangunannya,” tegas Maruarar.
Dia menjelaskan hal itu bakal melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Khusus terkait dengan pengadaan lahan, pihaknya telah menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat melakukan pemanfaatan pembangunan ruang pada aset yang dimilikinya.