IKN Pos
Rabu, Mei 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Ingin Dongkrak PAD, Penajam Berniat Tingkatkan Retribusi Sampah

by pandu
22:31 Januari 21, 2025
in Borneo
A A
Ingin Dongkrak PAD, Penajam Berniat Tingkatkan Retribusi Sampah

IKNPOS.ID – Sejumlah langkah disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan pungutan retribusi sampah di kabupaten penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

“Pemerintah kabupaten tahun ini siapkan langkah untuk tingkatkan retribusi sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU, Safwana, Selasa, 21 Januari 2025.

Ia menambahkan, langkah yang disiapkan adalah meningkatkan pelayanan terhadap pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah yang dimaksud seperti mengoptimalkan pengumpulan sejumlah sampah dan mengimbau perusahaan untuk membuang residu sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Langkah tersebut diterapkan pada tahun ini dan diharapkan sejumlah pihak dapat mematuhi aturan tersebut agar pendapatan daerah dari pungutan retribusi sampah dapat meningkat,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten PPU optimistis pendapatan dari pungutan retribusi sampah bakal meningkat pada 2025 dengan diterapkan langkah itu, juga melihat capaian target retribusi sampah yang melampaui target.

Capaian pungutan retribusi sampah pada 2024 mencapai Rp334 juta dari target Rp68 juta, atau melampaui target yang menjadi peningkatan sekitar 500 persen.

“Hampir enam kali lipat tambahan capaian retribusi sampah pada tahun lalu yang ditarget Rp68 juta,” katanya lagi.

Tetapi pada 2025, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya menambah target retribusi sampah Rp8 juta menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta, dan diharapkan capaian dapat melampaui target.

Kenaikan PAD dari sektor pungutan retribusi sampah tersebut, menurut dia, juga tidak terlepas dari perubahan peraturan daerah (perda) yang mendukung peningkatan retribusi sampah.

“Pembuangan sampah perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ikut berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah sektor pungutan retribusi sampah,” lanjut Safwana.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan Timurpembangunan IKNPemkab Penajam Paser UtaraPemkab PPUPenajam Paser Utararetribusi sampahSampah

pandu

Next Post

Kaltim Dorong Pengembangan Padi Gogo untuk Ketahanan Pangan Daerah

Ini Cara BPBD Kaltim Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Libur Panjang, Ibu Kota Nusantara Kembali Kebanjiran Wisatawan

23:07 Mei 13, 2025

Kukar Festival Budaya Nusantara 2025 Siap Digelar di Kabupaten Penyangga IKN

22:20 Mei 13, 2025

Sidra Bank: Bank Islam Digital Pertama di Dunia Berteknologi Blockchain, 100% HALAL

21:42 Mei 13, 2025

Jelang Konsensus 14 Mei, Komunitas Pi Network Meminta Kemitraan Visioner!

21:27 Mei 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version