IKNPOS.ID – Agar para petani tidak mengalami kerugian, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan pengawasan terhadap harga gabah dan beras.
“Kami terus lakukan pengawasan harga gabah dan beras agar petani tidak dirugikan, terutama saat panen raya harga gabah dan beras anjlok,” ujar Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten PPU, Iswan Padda, Senin, 27 Januari 2025.
Menurutnya, pengawasan terhadap harga gabah dan beras tersebut sangat diperlukan, agar pengusaha penggilingan padi maupun tengkulak tidak membeli gabah dan beras dengan harga murah.
Pemerintah pusat melakukan perubahan harga pembelian gabah dan beras melalui surat keputusan (SK) keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025.
“SK tersebut mengenai perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras. Pengawasan yang dilakukan terhadap ketentuan harga gabah dan beras yang telah ditetapkan pemerintah pusat itu,” tambahnya.
Berdasar keputusan tersebut, harga gabah kering giling yang diserap Badan Urusan Logistik (Bulog) Rp6.500 per kilogram, dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Kemudian harga gabah kering giling kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal tiga persen diserap Bulog dengan harga Rp8.200 per kilogram.
Harga gabah kering giling di penggilingan padi Rp6.700 per kilogram, kata dia, dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.