IKNPOS.ID – Harga rumah subsidi pada tahun 2025 dipastikan tidak naik. Untuk wilayah Jawa dan Sumatera, harganya Rp 166 juta.
Sementara wilayah lain harganya bervariasi. Mulai Rp 182.000.000 hingga Rp 240.000.000.
Artinya, harga rumah subsidi tahun 2025 masih sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam aturan itu, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2025
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000
- Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.
Rumah subsidi ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang jadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Apa Itu Rumah Subsidi
Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan bantuan pemerintah atau lembaga tertentu.
Tujuannya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) punya tempat tinggal yang layak.
Rumah subsidi ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah komersial pada umumnya.
Skema pembayaran rumah subsidi juga lebih mudah. Program rumah subsidi dapat membantu para MBR untuk memiliki rumah sendiri.
Dengan memiliki rumah sendiri, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih layak dan nyaman.
Program ini juga sekaligus dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi secara keseluruhan.
Ciri-Ciri Rumah Subsidi
Harga Terjangkau
Dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan rumah komersial sejenis.
Luas Bangunan Terbatas
Umumnya memiliki luas bangunan yang lebih kecil dibandingkan rumah komersial.
Lokasi
Seringkali berada di lokasi yang strategis namun mungkin tidak seprime lokasi perumahan komersial.
Skema Pembayaran
Menawarkan skema pembayaran lebih mudah. Seperti uang muka rendah, tanpa DP dan angsuran ringan.
Masyarakat yang berhak mendapatkan rumah subsidi adalah mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Program 3 juta rumah per tahun ini merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai upaya mengurangi kemiskinan.
Pemerintah menyiapkan pembiayaan perumahan subsidi ini dengan total Rp 35 triliun.
Pembiayaan ini terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah.
Kemudian, subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit rumah.
Selanjutnya, subsidi Selisih Bunga (SSB) Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit rumah.
Yang terakhir Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit rumah.