IKNPOS.ID – Harga rumah subsidi pada tahun 2025 dipastikan tidak naik. Untuk wilayah Jawa dan Sumatera, harganya Rp 166 juta.
Sementara wilayah lain harganya bervariasi. Mulai Rp 182.000.000 hingga Rp 240.000.000.
Artinya, harga rumah subsidi tahun 2025 masih sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam aturan itu, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2025Â
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000
- Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.
Rumah subsidi ini merupakan bagian dari program 3 juta rumah yang jadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Apa Itu Rumah Subsidi
Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan bantuan pemerintah atau lembaga tertentu.
Tujuannya untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) punya tempat tinggal yang layak.
Rumah subsidi ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah komersial pada umumnya.
Skema pembayaran rumah subsidi juga lebih mudah. Program rumah subsidi dapat membantu para MBR untuk memiliki rumah sendiri.
Dengan memiliki rumah sendiri, masyarakat diharapkan dapat hidup dengan lebih layak dan nyaman.