IKNPOS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa, 14 Januari 2025.
Penetapan bupati terpilih merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disampaikan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hasil pleno KPU dibacakan dan di tetapkan secara resmi oleh Ketua DPRD PPU, Rauf Mu’in, bahwa Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin sangat mengapresiasi dan menghormati setiap tahapan pemilukada tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten.
“Pemilihan Bupati dan Wakil bupati PPU berjalan kondusif, aman, damai dan pada proses tersebut kita telah menentukan pilihan kita kemudian hasilnya pun sudah kita maklumi bersama sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU PPU,” ujar Zainal.
Zainal juga mengatakan, suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PPU tidak lepas dari peran serta seluruh elemen penyelenggara, baik langsung maupun tidak langsung.
“Terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu serta support jajaran Polres, Kodim 0913 PPU, Linmas dan Satpol pemilukada yang berjalan tertib, aman dan lancar,” lanjutnya.
Mu’in menambahkan, pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.
“Kami dari DPRD sebagai mitra strategis akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan yang merupakan tugas dan wewenang DPRD sebagai unsur pemerintah daerah,” tegasnya.
Berita acara yang di bacakan oleh Sekretaris DPRD PPU, Suhardi menjadi sahnya Mudiyat Noor dan Abdul Waris Muin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
Proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh ketua DPRD dan Wakil DPRD Kabupaten PPU.