IKNPOS.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, optimis bahwa masa depan Jakarta tetap cerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan, meski ibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Optimisme ini menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang memberikan otonomi lebih luas kepada Jakarta.
Dalam UU tersebut, terdapat 15 urusan yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat, kini menjadi kewenangan khusus pemerintah DKJ sebagaimana tercantum dalam Pasal 19.
“Jadi peluangnya akan banyak pendapatan baru yang akan kita dapatkan buat Jakarta dari 15 urusan pusat yang diserahkan ke Jakarta,” ujar Khoirudin di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Januari 2025.
Khoirudin menjelaskan bahwa dengan bertambahnya kewenangan tersebut, Jakarta memiliki peluang besar untuk meningkatkan PAD. Hasil dari peningkatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Jakarta punya otoritas untuk memberikan keputusan dan kebijakan yang lebih baik untuk warganya, tanpa harus melalui birokrasi pusat yang rumit,” katanya.
Beberapa kewenangan baru Jakarta meliputi pengelolaan investasi, kelautan, pendidikan, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup.
Contohnya, wilayah pesisir utara Jakarta seperti Taman Nasional Kepulauan Seribu yang sebelumnya berada di bawah pemerintah pusat, kini dapat langsung dikelola oleh Jakarta.
Khoirudin menegaskan bahwa DPRD DKI akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyiapkan regulasi yang diperlukan guna mengelola kewenangan baru tersebut.
Kolaborasi dan Dukungan Pemangku Kepentingan
Untuk memanfaatkan peluang yang ada, Khoirudin menggarisbawahi pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pelaku usaha.
Regulasi yang dibuat harus memiliki standar dan kriteria yang jelas agar dapat memaksimalkan potensi daerah.
“InsyaAllah ini menjadi pegangan kita bersama untuk bisa memaksimalkan potensi itu buat kebaikan warga Jakarta,” ujarnya.