Home News DPR RI Apresiasi Presiden Prabowo yang Putuskan PPN 12 Hanya untuk Barang Mewah
News

DPR RI Apresiasi Presiden Prabowo yang Putuskan PPN 12 Hanya untuk Barang Mewah

Share
Presiden RI Prabowo Subianto
Share

IKNPOS.ID – DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

“DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

“Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen,” jelasnya.

Adapun poin ketiga adalah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku,” ucap Dasco.

Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.

Share
Related Articles
News

Ketua Komisi VI DPR RI Soroti Progres Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan dukungannya terhadap...

News

Otorita IKN Dorong Investasi Jepang Lewat Dialog Terbuka Bersama JETRO

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini menggelar dialog terbuka...

Gus Muwafiq Dukung Polri Langsung di Bawah Presiden
News

Gus Muwafiq Dukung Polri Langsung di Bawah Presiden, Ini Alasannya

IKNPOS.ID - Ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Muwafiq atau yang...

Jokowi pasang badan untuk memenangkan PSI
News

JOKOWI PASANG BADAN: PSI Harus Menang, Saya Ikut Bertarung Mati-Matian

IKNPOS.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menyatakan...