IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diminta menerapkan target pencapaian pembangunan (milestone) di Ibu Kota Nusantara (IKN) secara terukur. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.
Milestone dianggap perlu, mengingat APBN 2025 untuk IKN masih berjumlah Rp6,3 triliun dari rancangan anggaran sebesar Rp400,3 triliun.
“Perlu tahapan pembangunan yang terukur, termasuk upaya menyelesaikan berbagai dampak pembangunan yang terjadi,” kata Indrajaya, Selasa, 7 Januari 2025.
Dia pun menilai target yang ditetapkan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono–yang akan merampungkan pembangunan infrastruktur sektor legislatif dan yudikatif di IKN–sesuai rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.
Namun, dia menilai Prabowo akan pindah ke IKN apabila ibu kota baru itu telah berfungsi sebagai ibu kota politik.
“Artinya, selain Istana Negara, di IKN juga (harus) telah berdiri Gedung DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Mabes Polri,” jelasnya.
Menurutnya, tidak ada beban bagi Presiden Prabowo jika memang harus menunda perpindahan pemerintahan ke IKN dari jadwal yang sudah diutarakan.
Menurut Indrajaya, infrastruktur gedung yang berperan sebagai Trias Politika (checks and balances) penting untuk terpenuhi.
Sebab, meskipun ketiganya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, tetapi tetap terikat dalam suatu tata hubungan sesuai kewenangan dan batasan yang ditetapkan UUD 1945.
“Idealnya gedung lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sama-sama berdiri di ibu kota negara,” ucapnya.
Indrajaya pun berharap agar Kepala OIKN dapat menerjemahkan keinginan Presiden secara realistis, dengan mengedepankan kajian mendalam yang melibatkan para ahli. “Perpindahan ke IKN bukan soal kecepatan, tapi kesiapan,” ujarnya.