IKN Pos
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Dorong Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN di Daerah, Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II

pandu by pandu
19:55 Januari 8, 2025
in News
A A
Dorong Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN di Daerah, Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II

Dorong Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN di Daerah, Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II

Share on FacebookShare on Twitter

Related Post

Jumlah Dokter Spesialis di RS Hermina IKN Bertambah, Layanan Kian Maksimal

Jumlah Dokter Spesialis di RS Hermina IKN Bertambah, Layanan Kian Maksimal

13:47 Juni 1, 2025
Pak Bas: Infrastruktur dan Kebudayaan Jadi Pilar Pembangunan IKN

Pak Bas: Infrastruktur dan Kebudayaan Jadi Pilar Pembangunan IKN

19:55 Mei 31, 2025
Fadli Zon Usulkan Pembangunan Galeri-Museum di Ibu Kota Nusantara

Fadli Zon Usulkan Pembangunan Galeri-Museum di Ibu Kota Nusantara

17:54 Mei 31, 2025
Progres Delapan Proyek di Ibu Kota Nusantara yang Ditinjau Wapres Gibran

Progres Delapan Proyek di Ibu Kota Nusantara yang Ditinjau Wapres Gibran

16:12 Mei 31, 2025

IKNPOS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

Upaya ini penting untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Saat ini, seleksi tersebut diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengoptimalkan jumlah pendaftar.

Hal itu ditekankan Mendagri saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Rapat ini dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran kepala daerah ataupun yang mewakili.

“Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya [masa akhir pendaftaran PPPK Tahap II] sampai tanggal 15 Januari 2025,” katanya.

Mendagri menjelaskan, perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK. Adapun penyelesaian non-ASN itu mengacu pada pegawai yang terdata dalam database BKN.

“ASN kan ada dua macam, ada yang PNS ada yang tenaga kontrak (PPPK), ada pegawai tetap PNS dan yang kedua tenaga kontrak (PPPK), itu namanya ASN dua-duanya aparatur sipil negara,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Mendagri, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas. “Karena juga tuntutan mereka juga, tuntutan mereka menjadi tenaga yang pegawai pemerintah yang kontrak, PPPK otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi perlu dilakukan seleksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya Pemda segera menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari. Apalagi, tak lama lagi bakal ada peralihan masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Kalau kepala daerahnya ninggalin dan diganti yang baru, memberikan beban yang baru dan juga menjadi beban kepada pemerintah pusat, karena nanti mereka (pegawai non-ASN) ngadunya ke pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kepala daerah mengumumkan secara luas terkait jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II. Ini mengingat masih banyaknya pegawai non-ASN yang seharusnya bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap I tapi belum mendaftar. Selain itu, hingga saat ini masih banyak juga pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi PPPK Tahap II.

Di lain sisi, Zudan juga membeberkan penyebab pegawai non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap I pada tahap seleksi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini seperti surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, hingga surat pengalaman kerja tidak terlampir atau terunggah. Karena itu, berbagai penyebab TMS pada tahap seleksi administrasi tersebut perlu diperhatikan agar tidak terulang kembali di seleksi PPPK Tahap II.

“Yang perlu saya sampaikan Bapak dan Ibu semuanya, bahwa ini bisa jadi satu pendaftar alasan tidak memenuhi syaratnya lebih dari satu,” tambahnya.

Guna mengoptimalkan seleksi PPPK Tahap II, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan melakukan coaching clinic kepada Pemda sebelum 15 Januari 2025. Hal ini terutama untuk membahas permasalahan atau kendala teknis terkait dengan pendaftaran.

Tags: KemendagriPPPKTito Karnavian
pandu

pandu

Related Posts

Jumlah Dokter Spesialis di RS Hermina IKN Bertambah, Layanan Kian Maksimal
News

Jumlah Dokter Spesialis di RS Hermina IKN Bertambah, Layanan Kian Maksimal

by Esnoe Wardhana
13:47 Juni 1, 2025
Pak Bas: Infrastruktur dan Kebudayaan Jadi Pilar Pembangunan IKN
News

Pak Bas: Infrastruktur dan Kebudayaan Jadi Pilar Pembangunan IKN

by Esnoe Wardhana
19:55 Mei 31, 2025
Fadli Zon Usulkan Pembangunan Galeri-Museum di Ibu Kota Nusantara
News

Fadli Zon Usulkan Pembangunan Galeri-Museum di Ibu Kota Nusantara

by Esnoe Wardhana
17:54 Mei 31, 2025
Next Post
Sekolah di Serambi IKN Berharap Bisa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis

Sekolah di Serambi IKN Berharap Bisa Segera Nikmati Makan Bergizi Gratis

Sepanjang 2024 Bandara Sepinggan Layani Lebih dari 5,5 Juta Penumpang

Sepanjang 2024 Bandara Sepinggan Layani Lebih dari 5,5 Juta Penumpang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
Rumah minimalis modern industrial

Rumah Minimalis Modern Industrial: Pilihan Tepat untuk Gaya Maskulin dan Estetika Tinggi

19:01 Juni 1, 2025
Ancaman Kluivert pada Timnas China: Mereka Harus Hati-hati Terhadap Kami!

Ancaman Kluivert pada Timnas China: Mereka Harus Hati-hati Terhadap Kami!

18:57 Juni 1, 2025
rumah minimalis modern dua lantai

Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai: Solusi Elegan untuk Hunian Keluarga Besar

18:39 Juni 1, 2025
rumah minimalis modern satu lantai

Rumah Minimalis Modern Satu Lantai: Hunian Praktis dan Fungsional untuk Keluarga Muda

17:17 Juni 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID