Home News Cara Mudah Beli Rumah Hasil Sitaan Bank: Lebih Untung Karena Harga Lebih Murah
News

Cara Mudah Beli Rumah Hasil Sitaan Bank: Lebih Untung Karena Harga Lebih Murah

Share
Share

IKNPOS.ID – Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga terjangkau.

Harga rumah lelang sering kali lebih murah dibandingkan harga pasar karena biasanya dijual dalam upaya bank memulihkan kerugian akibat kredit macet. Proses ini dikenal sebagai “jual rugi.”

Umumnya, rumah yang dilelang adalah properti yang disita dari debitur yang gagal membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyitaan dilakukan setelah debitur menerima tiga Surat Peringatan (SP) tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.

Rumah tersebut kemudian dilelang oleh bank agar dana segar cepat masuk.

Cara Membeli Rumah Lelang Bank dan Pemerintah

Rumah lelang dapat dibeli melalui situs resmi bank atau portal lelang pemerintah seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Proses pembelian melibatkan beberapa langkah berikut:

1. Membuat Akun Lelang

Buat akun di situs www.lelang.go.id dengan mengunggah foto KTP, NPWP, dan nomor rekening. Verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

2. Melihat Barang Lelang

Cari informasi rumah lelang, termasuk lokasi dan kondisinya, di situs tersebut. Pastikan memverifikasi langsung ke lokasi sebelum mengajukan penawaran.

3. Setor Uang Jaminan

Setor uang jaminan sebesar 30% dari harga limit ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL sebelum lelang dimulai.

4. Mengajukan Penawaran

Untuk sistem closed bidding, ajukan penawaran sebelum waktu lelang dimulai. Penawaran akan dibuka oleh pejabat lelang.

5. Melunasi Pembayaran

Jika dinyatakan menang, segera lunasi seluruh kewajiban, termasuk pokok lelang dan bea lelang pembeli, dalam waktu lima hari kerja.

6. Mengurus Dokumen Kepemilikan

Setelah melunasi pembayaran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ambil dokumen seperti sertifikat Hak Milik dan IMB di bank atau KPKNL.

Kelebihan lain dari rumah lelang adalah statusnya yang sudah bebas masalah hukum. Sertifikat rumah biasanya dipegang oleh bank dan akan diserahkan setelah proses pelunasan selesai.

Share
Related Articles
News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...