IKNPOS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena PPN pada transaksi bukan barang mewah.
Ini dilakukan DJP setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.
“Pada prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, harus dikembalikan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Saat ini, DJP masih menyusun skema teknis pengembalian dana masyarajat itu. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau memperbaiki faktur pajak yang dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil. Tetapi juga bisa secara sistematis.
Karena itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.
“Secara teknis nanti diatur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” papar Suryo.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana.PPN 12 persen
Seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).
Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik. Sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Sedangkan Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024.