Home Borneo BKSDA Kalbar Sebut Konflik Manusia dan Orangutan Menurun Drastis
Borneo

BKSDA Kalbar Sebut Konflik Manusia dan Orangutan Menurun Drastis

Share
Share

IKNPOS.ID – Konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya orangutan (OU), menunjukkan penurunan signifikan selama enam tahun terakhir. Hal itu diungkapkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, RM. Wiwied Widodo.

“Berdasarkan data BKSDA, tercatat 44 kejadian konflik satwa dari 2018 hingga 2024, dengan puncaknya sebanyak 18 kejadian pada 2019–2020 yang dipicu oleh pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Widodo, Rabu, 8 Januari 2025.

Ia menjelaskan, dari 44 kejadian tersebut, sebanyak 23 kasus memerlukan penanganan rehabilitasi melalui evakuasi, dan 21 kasus berhasil dievakuasi serta ditranslokasi ke habitat alaminya.

Sebanyak 159 individu orangutan terlibat dalam 23 kejadian konflik satwa yang membutuhkan rehabilitasi. Hingga saat ini, 71 individu telah berhasil dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Sementara 88 individu lainnya masih menjalani proses rehabilitasi di dua pusat rehabilitasi, yaitu Yayasan IAR Indonesia (YIARI) dengan 60 ekor dan Sintang Orangutan Center (SOC) dengan 28 ekor.

“Hampir 76 persen populasi orangutan saat ini berada di luar kawasan konservasi, termasuk di Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL), bahkan di Area Penggunaan Lain (APL),” kata Widodo.

“Aktivitas pembukaan lahan tanpa mempertimbangkan ekologi telah menyebabkan kerusakan habitat dan mengancam keberlangsungan hidup orangutan menuju kepunahan,” tuturnya.

Widodo menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam konservasi orangutan. Pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan sektor swasta telah menunjukkan progres signifikan melalui berbagai program, seperti Optimalisasi rescue, rehabilitasi, dan pelepasliaran melalui Wildlife Rescue Unit (WRU).

Kemudian, lanjutnya, edukasi dan penyadartahuan masyarakat yang dilaksanakan oleh mitra akademisi dan masyarakat adat dan pengelolaan hutan berbasis konservasi yang diprioritaskan melalui regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2024 dan kebijakan daerah yang mewajibkan penyediaan area konservasi spesies sebesar 7 persen dalam bentuk High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi (NKT).

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Tingkatkan Digitalisasi di Kabupaten Penyangga IKN, Kukar Gandeng Perbankan dan OJK

IKNPOS.ID - Untuk meningkatkan digitalisasi keuangan agar terwujud efisiensi, keamanan, dan ekonomi...

Banjarmasin Siap Jadi Kota Masa Depan! Gebrakan AI dan IoT Mulai Masuk Pelayanan Publik, Kamu Sudah Siap?
Borneo

Banjarmasin Siap Jadi Kota Masa Depan! Gebrakan AI dan IoT Mulai Masuk Pelayanan Publik, Kamu Sudah Siap?

IKNPOS.ID - Pernahkah kamu membayangkan tinggal di kota yang bisa mengatur lampu...

Borneo

Pemkab PPU Minta SPPG Serap Hasil Panen Petani di Serambi Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU),...

Borneo

Lindungi Sungai Kelay, Dinas ESDM Kaltim Awasi Ketat Tambang Batu Bara di Berau

IKNPOS.ID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur...