IKNPOS.ID – Berkas perkara kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022 sebanyak 109 emas PT Aneka Tambang (Antam) dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat 3 Januari 2025.
Ada 13 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 Triliun tersebut. Ke-13 tersangka adalah :
- Tutik Kustiningsih
- Herman
- Dody Martimbang
- Abdul Hadi Aviciena
- Muhammad Abi Anwar
- Iwan Dahlan
- Suryadi Lukmantara
- Lindawati Effendi
- Ho Kioen Tjay
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Djudju Tanuwidjaja
- Gluria Asih Rahayu
Sekadar diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi 109 emas Antam yang terjadi pada periode 2010-2022.
Dari 13 tersangka itu, 6 tersangka merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Yaitu TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID. Sedangkan 7 tersangka lainnya yakni pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
“Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM,” ujar Harli pada 18 Juli 2024 lalu.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik Kejagung juga sudah menyita aset para tersangka berupa emas seberat 109 ton.