Home News Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton Dilimpahkan ke PN Tipikor
News

Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton Dilimpahkan ke PN Tipikor

Share
Share

IKNPOS.ID – Berkas perkara kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022 sebanyak 109 emas PT Aneka Tambang (Antam) dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat 3 Januari 2025.

Ada 13 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 Triliun tersebut. Ke-13 tersangka adalah :

  1. Tutik Kustiningsih
  2. Herman
  3. Dody Martimbang
  4. Abdul Hadi Aviciena
  5. Muhammad Abi Anwar
  6. Iwan Dahlan
  7. Suryadi Lukmantara
  8. Lindawati Effendi
  9. Ho Kioen Tjay
  10. Suryadi Jonathan
  11. James Tamponawas
  12. Djudju Tanuwidjaja
  13. Gluria Asih Rahayu

Sekadar diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi 109 emas Antam yang terjadi pada periode 2010-2022.

Dari 13 tersangka itu, 6 tersangka merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Yaitu TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID. Sedangkan 7 tersangka lainnya yakni pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk. Yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM,” ujar Harli pada 18 Juli 2024 lalu.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, penyidik Kejagung juga sudah menyita aset para tersangka berupa emas seberat 109 ton.

 

Share
Related Articles
News

Mudik Lebaran 2026 Lebih Humanis, Korps Lalu Lintas Polri Pastikan Tanpa Tilang Manual

IKNPOS.ID - Kabar penting bagi masyarakat yang bersiap mudik Lebaran 2026. Korps...

News

Fenomena Gerhana Bulan Total Blood Moon Sore Ini, Temani Waktu Berbuka Puasa Umat Muslim di Indonesia

IKNPOS.ID - Fenomena langit spektakuler akan menghiasi langit Indonesia pada 3 Maret...

News

Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Hari Raya Nyepi 2026

Kemenhub mengumumkan penutupan sementara layanan penyeberangan dari dan menuju Bali selama perayaan...

Jemaah Haji Indonesia
News

Situasi Timur Tengah Bikin Sebagian Jemaah Umrah Banten Tunda Keberangkatan

IKNPOS.ID - Sejumlah jemaah umrah di Provinsi Banten batal berangkat ke Tanah...