IKNPOS.ID – Pemerintah resmi menetapkan batas usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Batas usia pensiun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Usia pensiun ini akan menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Sebagaimana dalam PP Nomo 45 tahun 2015 itu, pertama kali usia pensiun ditetapkan adalah pada usia 54 tahun. Kemudian pada pasal 2, dijelaskan bahwa usia pensiun bertamba 1 tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.
Lalu pada 1 Januari 2019 silam, usia pensiun naik menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.
Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS Tenaga Kerjaan.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu. (*)