IKNPOS.ID – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menolak tegas kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
ASPIRASI beralasan, penambahan usia pensiun di 59 tahun tidak mempertimbangkan aspek produktivitas para pekerja.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan, fisik dan mental para pekerja yang bekerja dengan usia batas pensiun yang ditetapkan itu cenderung menurun.
“Ini tentunya akan mempengaruhi produktivitas, terutama bagi pekerja atau buruh,” ujar Mirat di Jakarta pada Kamis 9 Januari 2025.
Sumirat menambahkan bahwa keputusan untuk menambah usia pensiun ini sangat berdampak kepada pekerja yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah jalan.
Nantinya, para pekerja ini harus menunggu lebih lama untuk bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
“Contohnya, usia 40 tahun sudah di PHK. Nanti kan harus menunggu lagi 19 tahun,” ujar Mirat.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal, mengingat perbedaan usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif di tiap negara.
“Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway Grup IKNPOS,pada Kamis 9 Januari 2025.
Menurut Achmad, kebijakan tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal, mengingat perbedaan usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif di tiap negara.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mengubah usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun dan mulai berlaku pada Januari 2025.
Usia pensiun ini akan menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Sebelumnya usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu. (dsw)