IKNPOS.ID – Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten resmi menetapkan pasangan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat pleno terbuka itu digelar di aula kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pilkada tahun 2024.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten nomor urut 2 Andra Soni dan R. Achmad Dimyati Natakusumah dengan perolehan suara 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Banten periode 2025-2030 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024,” ujar Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan.
Tahap selanjutnya, KPU akan menyampaikan surat permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Banten.
Usai ditetapkan sebagai sebagai Gubernur Banten terpilih, Andra Soni mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Banten yang telah memberikan dukungan dalam Pilkada 2024.
“Ucapan terima kasih tentunya kepada seluruh masyarakat Banten. Ayo sama-sama kita bangun Banten,” tegas Andra.
Tak lupa ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu dan bekerja bersama-sama dalam mewujudkan Banten yang lebih maju.
Andra juga menyatakan, saat ini tahapan Pilkada telah selesai dan kini fokusnya beralih pada kolaborasi untuk membangun provinsi tersebut.
“Tahapan pilkada telah selesai. Dan, semoga kita bisa berkolaborasi dengan seluruh komponen masyarakat untuk membangun Banten yang lebih besar,” ujar Andra.